VISI.NEWS – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pekan lalu, Kamis (13/8).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Antasari diperiksa sebagai saksi.
“Ya, sebagai saksi. Sudah hadir,” kata Argo lewat pesan singkatnya, Kamis (20/8), seperti dilansir CNN Indonesia.
Namun, Argo tidak menjelaskan secara detail terkait latar belakang pemeriksaan Antasari tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik ingin meminta keterangan Antasari seputar masalah hukum yang menjerat Djoko Tjandra.
“AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum,” ujar Argo.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Antasari yang pernah menjadi anggota Korps Adhyaksa diketahui pernah menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Bank Bali tersebut.
Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim menangani dua kasus berbeda. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan penyidik telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sementara itu, Dittipidkor Bareskrim menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, yaitu Djoko Tjandra serta Prasetijo Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi telah ditetapkan sebagai tersangka. @fen