VISI.NEWS | JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, mengungkapkan modus operandi baru yang melibatkan banyak anggota dewan dalam judi online. Selain itu, ia juga memaparkan praktik jual-beli rekening yang digunakan untuk keperluan judi online.
Ivan mengungkapkan bahwa para pelaku judi online sering mendatangi kampung-kampung untuk meminta warga membuka rekening bank dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 100 ribu. “Satu orang pengepul bisa mengumpulkan ribuan rekening. Ribuan rekening ini kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi,” jelas Ivan.
Menurut Ivan, rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk transaksi judi online. “Para pengepul hanya memberikan Rp 100 ribu kepada pemilik rekening, sementara mereka menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk mendapatkan margin keuntungan,” tambahnya.
Selain itu, Ivan juga menyoroti modus lain yang digunakan, yakni jual-beli rekening yang sudah tidak aktif. “Dari hasil proses Computer Assisted Test (CAT) terhadap rekening-rekening di sejumlah bank, kami menemukan adanya praktek jual-beli rekening dormant atau yang tidak aktif, yang kemudian diaktifkan kembali untuk digunakan dalam aktivitas judi online,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut menyoroti keberadaan rekening tak bertuan yang dimanfaatkan oleh operator judi online. “Banyak rekening-rekening tak bertuan yang kabarnya melakukan transaksi hingga ratusan miliar rupiah untuk aktivitas judi online,” ungkap Habiburokhman.
Temuan ini menambah kekhawatiran mengenai maraknya judi online di Indonesia, yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng integritas anggota dewan. Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktek ini dan menindak para pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
@maulana