VISI.NEWS | BANDUNG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kota Bandung untuk tahun ajaran 2025/2026 mulai memasuki tahap pendataan. Tahun ini, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam skema seleksi, baik dari sisi terminologi maupun teknis pelaksanaan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa penyebutan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kini resmi digantikan menjadi SPMB. Selain itu, istilah “zonasi” juga berubah menjadi “domisili”, yang kini didasarkan pada jarak antara rumah dan sekolah, bukan semata wilayah administratif.
“Penerapan domisili di sini, misal sekolah tujuan berbeda wilayah domisili namun masih dalam radius yang ditentukan untuk maksimal SD 1.000 meter dan SMP maksimal 3.000 meter, maka masih termasuk satu wilayah domisili,” ujar Dani di Kantor Disdik Kota Bandung, Senin (2/6/2025).

Perubahan besar lainnya adalah sistem seleksi yang kini hanya dilakukan dalam satu tahap. Peserta hanya boleh memilih satu jalur pendaftaran dari beberapa pilihan seperti domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi.
“Jadi SPMB 2025 hanya satu tahap. Calon murid hanya bisa memilih salah satu jalur saja. Tidak ada lagi jika tidak lolos jalur A, bisa daftar lagi jalur lainnya. Hanya bisa satu jalur secara bersamaan,” tambah Dani.
Dani juga menegaskan bahwa proses SPMB ini terbuka bagi warga luar Kota Bandung. Mereka bisa ikut melalui jalur sekolah perbatasan atau mutasi, terutama bagi anak-anak dari keluarga yang orang tuanya sedang bertugas di Bandung. @ffr