VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran. Pengesahan undang-undang ini terjadi pada 28 Oktober 2024.
Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa revisi terhadap peraturan pelayaran bertujuan untuk mempertegas penerapan asas cabotage, guna memperkuat kedaulatan sektor pelayaran Indonesia. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk menciptakan biaya logistik yang lebih efisien dan efektif, memberdayakan pelayaran rakyat, meningkatkan daya saing pelayaran nasional, serta meningkatkan indeks kinerja logistik (LPI) dan memperjelas struktur kelembagaan di sektor pelayaran.
“Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran,” tulis dalam ketentuan Umum, dikutip Senin (4/11/2024).
Terdapat sejumlah pasal baru yang ditambahkan dalam regulasi tersebut, mencakup berbagai aspek seperti pemberdayaan angkutan laut untuk masyarakat, pengembangan angkutan laut pelayaran rakyat, serta kewajiban pemerintah atau pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan pelayaran perintis.
Di sisi lain, terdapat perubahan dalam perizinan usaha angkutan laut. Dalam pasal 29, dinyatakan bahwa setiap badan usaha harus memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran minimal 175 GT.
Selain itu, badan usaha yang didirikan khusus untuk kegiatan angkutan di perairan dan dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia diizinkan untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dalam bentuk perusahaan patungan (Joint Venture/JV).
Perusahaan patungan tersebut berupa perusahaan angkutan di perairan yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk kegiatan di sektor ini, dan wajib memiliki serta mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dengan minimum ukuran 50.000 GT, yang harus diawaki oleh awak yang berkewarganegaraan Indonesia.
“Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 dapat dilakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing,” tulis pasal 33A.
Dalam pasal 110 diatur mengenai penetapan tarif untuk penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh penyelenggara pelabuhan, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Tarif untuk jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan sendiri ditentukan oleh badan tersebut, dengan mengacu pada jenis, struktur, dan kategori tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah, sehingga menjadi pendapatan bagi badan usaha pelabuhan.
Sementara itu, tarif jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota diatur melalui peraturan daerah dan menjadi bagian dari penerimaan daerah.
Terdapat 68 perubahan yang mencakup 66 pasal baru dalam revisi undang-undang pelayaran ini.
Perubahan aturan pelayaran ini mencakup prinsip cabotage untuk mendukung angkutan laut nasional, pengelolaan usaha jasa terkait, penetapan tarif jasa kepelabuhanan, pengoptimalan biaya angkut, pelayaran rakyat, pelayaran perintis, dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, perubahan juga mencakup penyediaan infrastruktur untuk Pelayanan Perintis, perlindungan terhadap lingkungan maritim, pengaturan oleh penyelenggara pelabuhan, lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran, prosedur penahanan kapal di pelabuhan, penegakan hukum pidana, serta pengaturan mengenai ketentuan peralihan. @ffr