VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, dalam sebuah acara yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital. Presiden menegaskan bahwa kemajuan digital dapat membawa manfaat besar, tetapi juga memiliki potensi merusak jika tidak dikelola dengan baik.
“Teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Presiden menekankan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa, sehingga mereka harus tumbuh menjadi generasi yang berani, mandiri, dan berkarakter. Oleh karena itu, regulasi ini akan menjadi panduan bagi penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah anak.
“Anak-anak kita harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri, yang optimis, yang berjiwa, ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya, untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya,” tambahnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Perlindungan Anak merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Proses penyusunannya melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan, termasuk organisasi dalam dan luar negeri.
Meutya juga menyebutkan bahwa regulasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi Prof. Jonathan Haidt serta perusahaan penyedia platform digital.
Meutya mengatakan ingin memastikan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan lebih ramah anak.
Acara ini tetap dilaksanakan meskipun bertepatan dengan cuti bersama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas utama. @ffr