VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menghapus utang macet para pelaku usaha kecil, termasuk pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Prabowo pada Selasa (5/11/2024).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka Jakarta, Prabowo mengungkapkan, “Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.”
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari petani dan nelayan di seluruh Indonesia. Prabowo berharap langkah ini bisa mendorong nelayan dan pelaku UMKM untuk melanjutkan usaha mereka kembali.
“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rincian teknis dan persyaratan yang diperlukan akan ditangani oleh kementerian dan lembaga yang berwenang. Prabowo juga mengharapkan bahwa para petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat terus bekerja dengan semangat dan ketenangan.
“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucap Prabowo. @ffr