Search
Close this search box.

Prof. Triyanto Sodorkan Solusi Peningkatan Kesadaran Hukum Warga Negara

Prof. Dr. Triyanto, guru besar bidang ilmu pendidikan kewarganegaraan FKIP UNS, yang menyodorkan solusi peningkatan kesadaran hukum masyarakat/visi.news/tok suwarto

Bagikan :

VISI.NEWS – Tingkat kesadaran hukum di berbagai kalangan dan tingkatan masyarakat Indonesia, mulai dari masyarakat awam, kalangan remaja, bahkan kaum terpelajar sampai para aparat negara masih sangat kurang.

Indikasinya, banyak aparat negara yang semestinya taat hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat, terlibat kasus pelanggaran hukum.
Kritik tajam tersebut dikemukakan pakar pendidikan kewarganegaraan dan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. Triyanto, kepada VISI.NEWS, Kamis (19/8/2021).

“Di kalangan pelajar dan pemuda, terjadi banyak kasus perkelahian dan tawuran. Orang-orang awam, para pelajar dan pemuda, banyak yang terlibat pelanggaran hukum dan berbagai perilaku menyimpang, disebabkan kurang tumbuhnya kesadaran terhadap hukum,” katanya.

Akibat lemahnya kesadaran hukum di berbagai kalangan, menurut Prof. Triyanto, berdampak pada timbulnya keresahan dan kondisi tidak tenteram di masyarakat.
“Karena itu, kita perlu mengembangkan sikap sadar terhadap hukum. Saat ini belum ada konsep kesadaran hukum yang jelas bagi warga negara Indonesia. Pendidikan kesadaran hukum tidak mungkin berhasil jika hanya mengandalkan aparat semata,” jelasnya.

Dalam kaitan itu, guru besar termuda di UNS yang kini berusia 38 tahun, menyodorkan gagasan pendidikan kewarganegaraan sebagai solusi dan menjadi sarana pendidikan kesadaran hukum bagi warga negara.
“Masyarakat sering salah paham terhadap konsep PKn atau pendidikan kewarganegaraan.

Konsep PKn sering dipahami secara sempit, hanya sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah dengan berbagai variasi nama yang berganti-ganti dari waktu ke waktu, seperti Civics, Civic Hukum, Pendidikan Kewargaan Negara (PKN), Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMPKn), dan sebagainya,”ujarnya lagi.

Prof. Triyanto yang berlatar belakang pendidikan sebagai sarjana hukum, memandang perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan pengetahuan hukum bagi semua lapisan masyarakat.
Dia menyatakan prihatin, karena pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap kesadaran hukum masih rendah, sehingga banyak kasus pelanggaran hukum sampai ke luar negeri yang melibatkan WNI dan TKI.
“Masih banyak orang awam yang tidak tahu norma-norma hukum dan nilai-nilai hukum. Sehingga banyak WNI dan TKI terkena kasus hukum di luar negeri,” sambungnya.
Dosen FKIP UNS itu juga melihat, banyak masalah yang perlu dibenahi untuk menjadikan PKn sebagai pendidikan kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga :  Avanza Oleng Bikin Ambulans Pembawa Pasien Terlibat Kecelakaan di Sukabumi

Pembenahan termasuk dinamika perubahan mata pelajaran PKn yang menjadikan PKn hanya dilihat sebagai mata pelajaran semata.
“Diskursus tentang PKn juga sering tidak substansial, karena hanya memperdebatkan nama, menambah jam, memisahkan pendidikan Pancasila dengan PKn, dan sebagainya. Padahal, secara terminologis, sesuai dengan asal katanya PKn adalah pendidikan untuk warga negara,” tandasnya.

Dalam kaitan gagasannya menjadikan pendidikan PKn sebagai pendidikan kesadaran hukum, Prof. Triyanto, menekankan, PKn jangan hanya ‘dikerdilkan’ sebagai mata pelajaran atau mata kuliah semata.
“Segala aspek yang menyangkut pendidikan bagi warga negara, adalah bagian dari pendidikan kewarganegaraan, baik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya.@tok

Baca Berita Menarik Lainnya :