Search
Close this search box.

PT KAI Layani 81.000 Penumpang pada Periode Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Suasana di Stasiun Bandung, Jumat (14/5/2021), sepi penumpang. /visi.news/m purnama alam

Bagikan :

VISI.NEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat selama periode peniadaan mudik atau 6-17 Mei 2021 telah melayani sebanyak 81 ribu pelanggan KA Jarak Jauh yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Mereka bukan untuk kepentingan mudik atau balik Lebaran. Dari jumlah tersebut maka rata-rata KAI melayani 6 ribuan pelanggan per hari.

Jumlah tersebut turun 83 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April – 5 Mei 2021, di mana KAI melayani rata-rata 36 ribu pelanggan KA Jarak Jauh per hari.

VP Humas KAI, Joni Martinus mengatakan, bahwa masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik. Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka karena anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

“Seluruh pelanggan kami pengungkit berkasnya, terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat,” ujar Joni di Jakarta , dilansir dari merdeka.com, Senin (17/5/2021).

Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak karena berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, 4.323 orang yang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Pada masa peniadaan mudik KAI mengoperasikan 38 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib,” ujar Joni.

SAVE 20210514 091211
Restoran KA Agro Wilis Bandung – Jakarta nampak sepi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. /visi.news/ purnama alam

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Baca Juga :  India dan Pakistan Capai Gencatan Senjata

Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh saluran resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Untuk membantu syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen dari harga Rp. 85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 mulai dari Rp. 30.000 di 54 stasiun.

Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif / positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum mati.

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

Proses bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak aplikasi pembatalan.

Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca Juga :  Kasus Meme pada Mahasiswi ITB Ditangguhkan, Kampus Lanjutkan Pembinaan

“KAI terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Joni.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :