VISI.NEWS | MOROWALI – PT Zhao Hui Nickel (ZHN) telah memecat seorang karyawan Human Resource (HR) yang berinisial ZIK setelah insiden di mana ZIK meneriaki calon karyawan dengan kata “sampah”. PT ZHN adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pemecatan ZIK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang hubungan kerja serta Peraturan Perusahaan PT ZHN. Hal ini disampaikan oleh HR Manager PT IMIP, Achmanto Mendatu, dalam pernyataannya kepada Kompas.com pada Kamis (27/6/2024).
“Ada dasarnya (pemecatan ZIK), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang hubungan kerja dan Peraturan Perusahaan PT ZHN,” kata Achmanto Mendatu.
Achmanto juga menekankan pentingnya peran HR sebagai penjaga moral dalam perusahaan. “Dan hakikatnya, yang bersangkutan ini adalah seorang HR, di mana HR itu adalah penjaga moral. Artinya, kita tidak boleh merendahkan harkat martabat orang lain, siapa pun itu,” tambahnya.
Pemecatan ini menunjukkan komitmen PT ZHN dalam menjaga standar etika dan profesionalisme di lingkungan kerjanya, serta memberikan pesan tegas bahwa tindakan merendahkan atau menghina orang lain tidak akan ditoleransi dalam perusahaan.
@maulana