Search
Close this search box.

Regulasi Digital Ramah Anak: Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Platform yang Lalai

Pemerintah meluncurkan kebijakan PP Tunas dalam melindungi anak di ruang digital./visi.news/komdigi.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang bertujuan menciptakan lingkungan digital aman bagi anak-anak.

Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menegaskan komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman teknologi digital.

“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden Prabowo.

Regulasi ini mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjaga keamanan anak sebagai pengguna internet. Lima poin utama dalam PP Tunas meliputi:

1. Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

2. Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

3. Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

4. Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

5. Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Pemerintah memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan kebijakan ini. Selama masa transisi, Kementerian Komunikasi dan Digital akan bertindak sebagai lembaga pengawas sementara sebelum terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Baca Juga :  Dipanggil MKD, Aboe Bakar Minta Maaf Soal Pernyataan Madura-Narkoba

Selain itu, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan aturan teknis melalui Peraturan Menteri. Partisipasi publik, termasuk dari orang tua, pendidik, dan penyedia platform digital, diharapkan dapat memperkuat efektivitas implementasi regulasi ini.

“Saya mengajak semua pihak, orang tua, pendidik, masyarakat, dan penyelenggara platform digital, untuk bergotong royong menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat,” pungkas Presiden Prabowo. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :