Search
Close this search box.

Ridwan Kamil akan Keluarkan SE PPKM Darurat utuk Bupati-Walkot di Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melantik Dirut RS Hasan Sadikin, Nina Susana Dewi, sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat./via kumparan.com/dok. istimewa

Bagikan :

VISI.NEWS – Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil bakal menerbitkan surat edaran (SE) untuk Bupati dan Wali Kota di Jabar terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) yang sudah dicanangkan pemerintah pusat.

Nantinya, surat edaran tersebut akan dilanjutkan ke aparatur pemerintah di tingkat RT hingga RW.

“Dari sisi regulasi, itu kita ada satu hari besok mohon dibantu surat edaran dari Wali Kota dan Bupati akan diedarkan sampai ke tingkat RT dan RW,” kata Ridwan Kamil saat konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021), dilansir kumparan.com.

“Hal itu untuk melengkapi proses komunikasi dan edukasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai ke level rumah tangga. Oleh karena itu saya titip konten dan aturan yang ada di PPKM Darurat ini bisa disosialisasikan,” lanjut dia.

Dengan begitu, Emil tak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari PPKM Darurat melainkan surat edaran.

Dia pun menilai PPKM Darurat hampir setara secara aturan dengan PPKM Mikro yang telah diberlakukan sebelumnya. Hanya saja, memang ada sejumlah aturan yang diperketat.

“Ini setara dengan PPKM Mikro yang sebelumnya hanya perbedaan implementasinya lebih ketat contohnya dulu diketatkan mal dibuka sampai jam 20.00 WIB sementara kalau PPKM Darurat ini itu ditutup sama sekali,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, ada 27 kota dan kabupaten di Jabar bakal menerapkan PPKM Darurat. Sebelumnya, satu wilayah di Jabar berada di level dua yakni Kabupaten Tasikmalaya sehingga tak masuk ke dalam cakupan PPKM Darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, Ridwan Kamil menambahkan Kabupaten Tasikmalaya menerapkan PPKM Darurat juga. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :