Search
Close this search box.

“Rudet”, Persoalan di Tubuh BPD Cimekar, Cileunyi Ditangani Ombudsman

Pengurus BPD Cimekar, Kec. Cileunyi saat melapor ke Ombudsman Jabar./visi.news/istimewa.

Bagikan :

VISI.NEWS – Polemik di kepengurusan BPD (Badan Permusyawatan Desa) Cimekar, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Jawa Barat yang berkepanjangan dan tergolong “rudet” akhirnya ditangani Ombudsman Jawa Barat.
Polemik tersebut terkait persoalan penangguhan SK pemberhentian terhadap Rukmana anggota BPD Cimekar dan pengangkatan PAW (Pengganti Antar Waktu) anggota BPD Cimekar, Ahmad Rosyad.

Karena persoalan telah lama, kian kisruh dan melebar ke mana-mana serta tak kunjung ada solusi, akhirnya persoalannya dilaporkan ke Ombudsman Jabar.
“Benar, persoalan tersebut kini telah ditangani Ombudsman Jabar karena pihak Ahmad Rosyad, termasuk ‘rengrengan’ pengurus BPD Cimekar telah melaporkannya melalui kuasa hukum. Berharap pihak Ombudsman segera mengambil langkah-langkah agar persoalan tersebut segera tuntas dan ada kepastian hukum,” kata H. Komarudin Salim, Ketua BPD Cimekar, saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).
Karena sudah ditangani Ombudsman, kata Komarudin, pihaknya sangat berharap kepada sejumlah pihak untuk menahan diri dan untuk menunggu proses yang dilakukan Ombudsman.

IMG 20200716 1929 1
Surat pemberitahuan verifikasi dari Ombudsman kepada Ahmad Rosyad, anggota PAW BPD Cimekar, Kec. Cileunyi./visi.news/istimewa.

“Intinya semua pihak harus menahan diri, jangan melebar ke mana-mana. Apakah dalam SK pemberhentian dan PAW anggota BPD Cimekar ada mal-adminitrasi atau pelanggaran aturan lainnya, kita serahkan ke Ombudsman agar persoalan jelas secara aturan,” harap Komarudin.

Dikatakannya, pihaknya pun tak melarang jika ada sejumlah pihak di Desa Cimekar yang mengkritik dengan suara nyaring terhadap persoalan tersebut.

“Sah-sah saja siapa pun mengkritik dengan nyaring. Hanya kritiknya sesuai dengan aturan berlaku yang bisa dipertanggung jawabkan,” harap Komarudin.

Inti persoalannya kata Komarudin terkait pemberhentian Rukmana pengurus BPD Cimekar Januari 2019 lalu.

“Pemberhentian Rukmana atas dasar sidang paripurna para pengurus BPD Cimekar karena pemberhentian Rukmana ada sesuatu alasan. Muncullah nama Ahmad Rosyad pengganti Rukmana selaku PAW. Jika dalam prosesnya ada pihak yang menilai mengindikasikan ada pelanggaran, monggo. Kita serahkan dan tunggu saja bagaimana pihak Ombudsman yang kini menanganinya,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Cileunyi, Solihin ketika dikonfirmasi via telepon selulernya terkait persoalan di BPD Cimekar tersebut belum memberikan komentar. Beberapa kali ditelepon HP-nya tidak aktif. @yan

Baca Berita Menarik Lainnya :