Search
Close this search box.

Saber Pungli Jabar Serahkan Berkas Dugaan Pungli Oknum ASN pada PPDB 2024

Satgas Saber Pungli Jawa Barat menyerahkan berkas pelimpahan kasus dugaan pungli pada penerimaan peserta didik baru 2024 yang dilakukan oknum ASN inisial ABK alias AA M di Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (4/10/2024)./visi news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS |BANDUNG – Satgas Saber Pungli Jawa Barat menyerahkan berkas pelimpahan kasus dugaan pungli pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 yang dilakukan oknum ASN inisial ABK alias AA M.

Ketua Satgas Saber Pungli Jabar, Brigjen Kalingga Rendra, menyampaikan, ada sejumlah orang tua siswa yang menjadi korban.

Mereka rata-rata mengeluarkan uang puluhan juta rupiah ke oknum ASN tersebut agar anaknya bisa diterima di sekolah menengah atas negeri (SMAN) dalam pelaksanaan PPDB 2024.

“Kami hari ini melimpahkan berkas ke Ditkrimsus Polda Jabar untuk ditindaklanjuti dan diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Kami pun sudah laporkan masalah ini ke Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang sangat fokus memberantas adanya pungli di pelaksanaan PPDB,” kata Kalingga, seperti dilansir tribunjabar Sabtu (05/10/2024).

Kalingga berharap kasus ini bisa berkembang dan merambat ke beberapa kota dan kabupaten di Jabar, agar masyarakat bisa mengetahui dan tak main-main dalam pelaksanaan PPDB. Tujuannya, PPDB bisa berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

“Total nilai uang yang berhasil diamankan dari bukti transfer sekitar Rp 175 juta. Kemungkin nilainya masih bisa bertambah. Korban yang tercatat ada sekitar tujuh orang dan nanti akan ditangani APH dan dengan pro justicia. Kami sudah himpun oknum itu menjanjikan memasukkan peserta didik ke SMAN 8, 12, dan 22 Kota Bandung. Uangnya sudah keluar namun si anak tak masuk ke SMA tersebut,” katanya.

Kalingga menyebut oknum ASN sering melakukan hal sama pada PPDB sebelum-sebelumnya alias sudah terbiasa.

“Kami limpahkan ke Ditkrimsus Polda Jabar ini agar ada kewenangan upaya paksa APH Ditkrimsus dengan langkah-langkah hukum yang diatur dalam peraturan kepolisian negara RI dan peraturan kepala Badan Reserse Kriminal Polri,” katanya.

Baca Juga :  Usai PSM Tumbang, Stadion BJ Habibie Mencekam

@cha

Baca Berita Menarik Lainnya :