Search
Close this search box.

Satlantas Polres Bogor Catat 157 Pelanggaran Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya 2024

Operasi Patuh Lodaya./visi.news./infopublik

Bagikan :

VISI.NEWS | BOGOR – Satlantas Polres Bogor mencatat 157 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2024. Dari total pelanggar tersebut, sebanyak 127 orang diberikan sanksi teguran. KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menjelaskan rincian penindakan yang dilakukan. “Untuk jumlah pelanggar total 157. Untuk penindakan, diberi sanksi tilang ETLE Mobil 5 pelanggar, tilang non elektronik 25 pelanggar, teguran 127 pelanggar,” ujar Ardian saat dihubungi pada Selasa (16/6/2024).

Ardian menyebutkan bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan jumlah 159 pelanggar. Pelanggaran paling banyak terjadi karena pengendara tidak menggunakan helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). “Untuk jenis pelanggaran tertinggi yaitu tidak menggunakan helm. Dari jenis kendaraan pelanggar, didominasi pengguna motor sebanyak 159, kemudian 7 pelanggar menggunakan mobil penumpang dan 1 pelanggar menggunakan mobil barang,” jelas Ardian.

Lebih rinci, Ardian mengungkapkan bahwa dari total pelanggar pengendara sepeda motor, 91 di antaranya tidak menggunakan helm SNI, 15 pelanggar melawan arus, 9 pelanggar menggunakan ponsel saat berkendara, 14 pelanggar adalah pengendara di bawah umur, 15 pelanggar menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dan 5 pelanggar menggunakan nomor polisi palsu.

Operasi Patuh Lodaya 2024 ini digelar selama dua pekan mulai dari 15 hingga 27 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 153 personel dikerahkan selama operasi berlangsung dengan tujuh sasaran utama, yaitu:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI atau pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Baca Juga :  Muzani Sebut Prabowo Pelototi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Setiap Daerah

Dengan adanya Operasi Patuh Lodaya ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :