Search
Close this search box.

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Depan RM Ampera Astanaanyar

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menertibkan 7 kios bangunan liar yang berdiri di kawasan zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Ampera, Kecamatan Astanaanyar, pada Kamis, 30 Mei 2024. Kepala Seksi Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Satriadi, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL). Sebelum dilakukan penertiban, Satriadi memastikan telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga, bahkan surat pembongkaran. Dengan demikian, penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

Proses penertiban ini berjalan dengan aman dan tertib, melibatkan 45 personel Satpol PP dan total sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait. Menurut Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona: zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar, Denny Herdimansyah, menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun mengimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya. Denny menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi harus memperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung.

Dengan terlaksananya penertiban ini, diharapkan Jalan Soekarno-Hatta dapat kembali tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :