VISI.NEWS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap distribusi pengedaran narkoba dengan modus baru. Saat melakukan aksinya pelaku berhasil diringkus petugas beserta beberapa bukti dari tangan pelaku.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba modus baru tersebut bermula dari ditangkapnya dua orang kurir di dua tempat dan kasus berbeda.
“Satu orang berinisial K diamankan di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dari tersangka K, polisi berhasil mengamankan 20 kilogram ganja kering. Sementara satu orang lagi berinisial HH diamankan di Kecamatan Rancaekek, dengan barang bukti 200 gram sabu,” jelas Hendra didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung. Senin (10/8/2020).
Menurutnya, para pelaku yang diamankan beda kasus dan jaringannya pun berbeda. Tapi lanjut Hendra, modus yang dilakukan kedua pelaku ini sama yakni kurir narkoba.
Modus pendistribusian yang dilakukan kedua pelaku, kata Hendra terbilang baru, karena kurir tidak berhubungan langsung dengan pengirim dan penerima.
“Mereka (kurir) ini hanya disuruh mengambil dan menyimpan narkoba di tempat tertentu. Jika berhasil, maka akan mendapat upah rata-rata satu juta rupiah sekali pengiriman,” jelasnya.
Hendra menambahkan, untuk kasus distribusi narkoba yang melibatkan K, tersangka mengambil ganja kering seberat 20 kilogram di sebuah halte di Kecamatan Arjasari. Sedangkan HH disuruh mengambil sabu seberat 200 gram ditempel di tumpukan batu di sebuah komplek perumahan di Kecamatan Rancaekek.
“Mereka disuruh oleh orang melalui telepon. Modusnya sama, ini untuk menyulitkan petugas menyusur bandarnya,” jelasnya.
Dengan modus tersebut, lanjut Hendra, tersangka K pernah berhasil melakukan distribusi ganja sebanyak 2 kali, sementara HH telah berhasil mendistribusikan sabu sebanyak 8 kali.
Walaupun demikian, pihaknya terus berupaya mengejar bandar besar. Dia menduga jika peredaran narkoba dengan modus tersebut dikendalikan oleh jaringan lapas.
“Kalau diuangkan, barang bukti narkoba dari kedua pelaku mencapai Rp. 400 juta. Dengan sebanyak barang yang diamanatkan ini juga setara dengan menyelamatkan masing-masing 1.000 warga Kabupaten Bandung, kami mengedepankan pencegahan,” tegasnya.
Diduga pelaku ini, kata Hendra, jaringan lapasnya berada di luar wilayah hukum Polresta Bandung Bandung. Pasalnya, untuk jaringan ke lapas yang berada di wilayahnya, sudah kita putus.
“Bukan Lapas Jelekong sepertinya, karena kalau Lapas Jelekong belum ada ke arah situ. Sebab, kita selalu menjalin komunikasi dengan baik,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Jaya Sofyan mengatakan, pada awalnya pihaknya mendapatkan pemakai tetapi tidak ada barang bukti. Selanjutnya, dilakukan tes urin dan hasilnya positif. Oleh karena itu, pihaknya langsung bertanya kepada pemakai tersebut, dari mana mendapatkan barang haram tersebut.
“Termasuk pengedar besar, karena kalau bukan besar, ganja saja sudah dua kali pengedaran, caranya pun dilakukan dengan menaruh barang di halte,” jelasnyam
Menurutnya, para tersangka menjual barang haram tersebut ke seluruh wilayah Kabupaten Bandung maupun Kota Bandung, dengan bayaran sekali kirim Rp 10 Juta.
“Dalam pengungkapan kasus ini, jelas ada DPO tapi untuk saat ini belum bisa disampaikan. Ada satu DPO,” pungkasnya.@yus