Search
Close this search box.

Sawit Masuk Jawa Barat, DPRD Nilai Ancaman Tata Ruang dan Lingkungan Menguat

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono meninjau lahan sawit di Desa Cigombang, Cirebon, Selasa (6/1/2026)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS|BANDUNG -Temuan tanaman kelapa sawit di sejumlah wilayah Jawa Barat memicu kekhawatiran akan pelanggaran tata ruang dan ancaman lingkungan. DPRD Jawa Barat menilai keberadaan sawit di provinsi ini bukan hanya persoalan pertanian, tetapi juga menyangkut kebijakan perlindungan wilayah yang selama ini menutup ruang bagi komoditas tersebut.

Sorotan menguat setelah ditemukannya tanaman kelapa sawit di Desa Cigombang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan serta berdialog dengan perusahaan dan petani yang terlibat. Ia menyebut tanaman sawit tersebut ditanam di lahan milik warga melalui skema kemitraan. “Yang ditanam ada 400 batang di lahan seluas 2,5 hektare, umur tanamannya lima bulan. Kerja sama antara perusahaan dengan petani, dari awal tanam sampai perawatan dibiayai oleh perusahaan,” ujar Ono.

Menurut Ono, meski berada di lahan masyarakat, penanaman sawit tetap bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan DPRD mendukung penuh Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat. “Dengan surat edaran tersebut, pelarangannya sangat jelas. Dan setiap tanaman sawit harus dialih komoditas,” katanya.

Ono mengungkapkan, perusahaan yang terlibat telah menyatakan kesediaan mematuhi aturan dan menghentikan pengembangan sawit. Petani pun sepakat untuk beralih ke komoditas lain yang lebih sesuai dengan karakter wilayah Jawa Barat. “Alhamdulillah perusahaan komitmen menjalankan surat edaran. Petani juga sepakat beralih dari sawit ke mangga atau tanaman lainnya,” ucapnya.

Temuan di Cirebon ternyata bukan kasus tunggal. Ono menyebut tanaman sawit juga ditemukan di wilayah lain seperti Kuningan dan Ciamis. Luasannya bahkan disebut cukup signifikan. “Kalau dari data yang sudah masuk ke perusahaan itu ada sekitar 4.000 hektare,” terangnya.

Baca Juga :  Debt Collector Telepon Damkar, PT TIN Minta Maaf dan Pecat Oknum

Ia menilai penyebaran sawit di Jawa Barat berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan ekonomi jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, alih fungsi tanaman harus dilakukan secara terencana dan disesuaikan dengan karakteristik lahan. “Penggantian komoditas harus dirancang dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujarnya.

DPRD Jawa Barat memastikan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar larangan sawit tidak hanya berhenti pada surat edaran, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.@fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :