VISI.NEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru agama, Herry Wirawan, dalam sidang tersebut, sebanyak tiga orang saksi dimintai keterangannya, dua diantaranya dihadirkan secara langsung serta satu saksi lainnya mengikuti secara video conference.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana melempar banyak pertanyaan terhadap tiga orang saksi tersebut, alhasil ditemukan sejumlah bukti terkait kejahatan yang dilakukan terdakwa Herry, tidak hanya menyangkut kasus pemerkosaan nya saja, melainkan pengelolaan pesantren juga ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Hari ini kami telah melaksanakan persidangan atas terdakwa Herry, persidangan dilakukan secara hybrid, menggabungkan fisik dan menggunakan teknologi zoom meeting, temuan sidang kali ini adalah adanya bukti yang mengarah ke pengelolaan pesantren,” katanya.
Kepada awak media, Selasa (21/12/21), Asep yang secara langsung terjun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemilik Yayasan Manarulhuda Antapani Bandung tersebut menemukan adanya pelanggaran UU Perlindungan Anak di lembaga pendidikannya tersebut.
“Dari keterangan para saksi, mendukung pembuktian adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Herry, terkait pengelolaan pesantren yang dilakukan oleh bersangkutan yakni pelanggaran undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
Tidak hanya mempertanyakan soal aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry, lanjut Asep mengungkapkan, terkait pengelolaan dana bansos hingga metode pembelajaran di sekolah milik Herry ini, tidak luput dari pertanyaan JPU terhadap terdakwa.
“Kami tanyakan seluruhnya, tidak hanya perbuatan yang dilakukan kepada belasan santriwatinya saja, akan tetapi penggunaan bansos dan metode pembelajaran, juga kurikulum di tempat pendidikan terdakwa kita pertanyakan semuanya,” ungkapnya.
Dalam agenda persidangan yang akan dilakukan secara maraton, Asep memastikan berbagai temuan atau keterangan sejumlah saksi sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan terus diungkap dan didalami.
“Sidang akan digelar kembali beberapa hari kedepan, insyallah akan saya ungkap kasus Herry ini hingga detail,” pungkasnya.@eko