Search
Close this search box.

Sejarah Perumda Tirta Raharja Prioritas Pelayanan Air Bersih untuk Masyarakat

Direktur Utama Perumda Tirta Raharja Kab. Bandung, H. Rudie Kusmayadi./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung, H. Rudie Kusmayadi, mengatakan, sejarah terbentuknya Perumda sesuai dengan prioritasnya di masa itu, adalah dalam rangka pelayanan air bersih kepada masyarakat, Pemerintah Belanda pada tahun 1926 membentuk suatu badan usaha dengan nama Water Leiding Bedrijf.

Prioritasnya, Rudie menambahkan, untuk melayani kebutuhan air bersih untuk masyarakat di sekitar wilayah Lembang dan Cimahi dengan cakupan pelayanan yang relatif terbatas, yaitu, Lembang sebesar 11 l/dt dan Cimahi sebesar 13 l/dt, dengan sumber air dari Mata air Cikole Gede, Cipanghuluan dan Pasir Ipis.

“Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1959 pengelolaan air minum kemudian dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung hingga pada tahun 1976,” katanya di sadu, Senin (8/2/2021).

Selanjutnya, lanjut dia, Koordinator Pengelolaan Air Minum yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bandung, mempersiapkan pembentukan PDAM Kabupaten Bandung.

Pada tahun 1977, dikemukan dia, PDAM Kabupaten Bandung terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. XVII Tahun 1977, dan kemudian disahkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.
510/HK/011/SK/77.

“Di tahun 1977 tersebut, disusun kontrak manajemen dengan Direktorat jendral Cipta Karya sebagai landasan pengembangan cakupan pelayanan air bersih di Kabupaten Bandung dengan bantuan dari Proyek Air Bersih Jawa Barat Direktorat Jendral Cipta Karya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” jelas dia.

Sementara pada tahun 2005, dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah No. XVII Tahun 1977 tentang Pembentukan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung mengalami pembaharuan, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.10 Tahun 2014. Selanjutnya, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat PDAM Kabupaten Bandung berubah menjadi PDAM Tirta Raharja. Dan pada tahun 2019, PDAM Tirta Raharja mengalami perubahan bentuk badan hukum berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga :  Inovasi Kue Lapis' Antarkan Disdukcapil Bandung Raih Penghargaan Jabar

“Selanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019, maka PDAM Tirta Raharja berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Raharja,” imbuhnya.

Saat ini Perumda Air MInum Tirta Raharja telah berkembang dengan signifikan dibandingkan dengan perusahaan air minum sejenisnya, tutur dia. Dengan wilayah pelayanan Perumda Air Minum Tirta Raharja memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat di 3 (tiga) wilayah otonom yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Masalah wilayah pelayanan, Rudie mengatakan, Perumda Air Minum Tirta Raharja meliputi 3 daerah otonom yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Dengan berbagai kendala yang ada, cakupan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Raharja sudah melayani 493.272 jiwa. Termasuk dengan jumlah penduduk yang berada di wilayah pelayanan sebesar 4.803.923 jiwa

Saat ini Rudie berharap bisa mengutamakan pencapaian target pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Bandung melalui pembangunan SPAM Gambung (2017-2020). Realisasi target universal 100-0-100, untuk pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Gambung dengan kapasitas sebesar 200
liter/detik.

“Rencana pembangunan SPAM Gambung
diinisiasi sejak tahun 2013 oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dengan memanfaatkan Sungai Cisondari yang berada di lahan milik Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Gambung, kawasan Ciwidey,” ujarnya.

Perlu juga diketahui, dia menjelaskan, Pembangunan SPAM Gambung bernilai
investasi sebesar Rp. 283 Milyar dengan fasilitas SPAM meliputi : Lahan dan persiapan Rp. 7,5 Milyar oleh Perumda Tirta Raharja. Bendungan, intake, 4 unit bak pelepas tekan (BPT), reservoar kapasitas 3.250 m3, dan Pipa transmisi air baku sepanjang 13,2 km senilai Rp. 179 Milyar oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Baca Juga :  Duka dan Empati Mengiringi Tragedi Kereta Bekasi

Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 200 liter/detik beserta unit penunjang senilai Rp 23,3 Milyar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

“Jaringan Distribusi Utama (JDU) sepanjang 14 km oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung senilai Rp. 26,8 Milyar Jaringan retikulasi senilai Rp. 15 Milyar oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja. Dengan alokasi pendanaan APBN SDA = Rp.179,4 Milyar. APBD Kabupaten Bandung = 50,1 Milyar Perumda Air Minum Tirta Raharja =
Rp.22,5 Milyar. Untuk melayani Kecamatan Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, dan Margaasih dengan target
untuk 15.000 SR,” tutup Rudie. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :