Search
Close this search box.

Sengketa Pilkada di MK: Penetapan Calon Bupati Bandung Tertunda

Pasangan calon kepala daerah Kab. Bandung, No urut 1 Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan, No urut 2 Dadang Supriatna - Ali Syakieb. /visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung belum bisa melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Hal ini disebabkan oleh adanya sengketa terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung yang saat ini masih dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi, mengatakan bahwa penetapan calon, baru bisa dilakukan jika sengketa tersebut selesai.

“Sesuai dengan ketentuan, yang bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah kabupaten, kota, atau provinsi yang tidak terdapat gugatan di MK,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (10/1/2025).

“Jadi untuk kabupaten, kota, atau provinsi yang ada gugatan di MK, maka untuk penetapan pasangan calon menunggu hasil sidang di MK,” lanjutnya.

Ahmad Rosadi menuturkan, bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai kapan penetapan calon di Kabupaten Bandung dapat dilaksanakan.

“Kalau jadwal belum dapat kami pastikan, karena terkait dengan proses gugatan atau proses sidang sengketa di MK,” ucapnya.

Ahmad Rosadi menjelaskan, saat ini pihaknya baru melaksanakan sidang satu kali di MK pada 8 Januari 2025. Dan pihaknya akan kembali sidang di MK pada 17 Januari 2025.

Di mana sidang pertama, merupakan penyampaian materi tuntutan gugatan dari penggugat. Sedangkan sidang kedua, permintaan keterangan dari pihak terkait.

“Bisa lama atau selesai di sidang ketiga, karena yang ketiga itu sudah ada putusan. Tapi semisalnya putusan gugatan itu diterima, sidang akan berlanjut. Kalau sidang ketiganya ditolak, maka itu selesai,” ujarnya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :