VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak ada kelonggaran aturan halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar Indonesia. Isu yang menyebut produk AS dapat beredar tanpa sertifikasi halal dipastikan tidak benar dan tidak berdasar.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, secara tegas membantah kabar tersebut. Dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Minggu (22/2/2026) malam, ia memastikan seluruh produk yang memang diwajibkan bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy.
Ia menegaskan, kewajiban label halal tetap berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi produk impor.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.
Teddy menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah diakui, seperti Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sertifikasi dari lembaga-lembaga tersebut dapat diakui sepanjang sesuai dengan mekanisme kerja sama yang berlaku.
Di Indonesia sendiri, penyelenggaraan sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sementara untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dapat dipasarkan.
Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama internasional. Melalui mekanisme ini, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional Indonesia.
Dengan demikian, kerja sama perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada keterangan resmi. @kanaya