Search
Close this search box.

Sidang Kasus Rudapaksa Belasan Santri di Bandung akan Menghadirkan Istri Pelaku dan Bidan

Sidang lanjutan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan besok akan menghadirkan istri pelaku dan bidan yang menangani persalinan korban. /visi.news/eko aripyanto/foto kolase

Bagikan :

VISI.NEWS |BANDUNG – Guna mendalami sejumlah fakta persidangan dari sejumlah saksi korban terdakwa rudapaksa, Herry Wirawan pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung pekan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana mengahadirkan sejumlah saksi lainnya dintaranya yaitu keluarga terdakwa dan bidan yang diduga membantu proses persalinan korban.

Demikian dikatakan JPU yang juga Kepala Kejati (Kajati) Jawa Barat, Asep N Maulana, melalui pesan singkat di Bandung, Senin (27/12/21). Asep mengatakan, persidangan kasus oknum guru agama akan kembali digelar Selasa (28/12/21) besok, dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang akan digelar lagi besok, insyallah ada lima orang saksi yang akan dimintai keterangannya besok, dua diantaranya adalah, keluagra Herry dan Bidan yang diduga membantu proses persalinan korban Herry,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah korban mengaku disetubuhi hingga empat kali, selain itu, kondisi lingkungan pesanten Yayasan Manarulhuda milik Herry Wirawan yang sangat tertutup tersebut, membuat para korban sulit untuk keluar lingkungan guna melaporkan peristiwa yang kerap dialaminya tersebut.

“Kondisi atau aktivitas pesantren yang tertutup itu, dibenarkan oleh salah seorang saksi yang turut dimintai keterangannya pada sidang pekan kemarin, yaitu Ketua RT. Menurut Ketua RT, Herry memiliki dua tempat satu di Antapani dan satunya lagi di Cibiru,” ungkap Asep.

Kegiatan yayasan yang sangat tertutup itu, lanjut Asep, membuat warga sekitar menaruh kecurigaan, bahkan warga sekitar pesantren yang dikelola Herry itu, sempat tidak mengetahui adanya yayasan atau pesantren di sekitar lingkungan warga.

“Masyarakat tidak pernah tahu, di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagainya, saat diundang hadir di acara kegiatan warga pun, terdakwa Herry ini tidak pernah datang, intinya sangat tertutup dan antisosial,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :