VISI.NEWS | JAKARTA – Tahap kedua sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 digelar pada Jumat (17/1/2025). Dalam sidang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 34 dari 310 perkara yang terdaftar dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon.
Perkara yang paling mencolok dalam sidang kali ini adalah sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans. Mereka menduga terjadi manipulasi pada sistem informasi rekapitulasi pemilihan (Sirekap) serta penyaluran bantuan sosial (bansos).
Paslon ini meminta MK untuk menganulir kemenangan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, serta menetapkan mereka sebagai pemenang Pilgub Jatim.
Selain perkara Pilgub Jatim, sidang kali ini juga mencakup sembilan perkara terkait pemilihan walikota dan wakil walikota, serta 24 perkara terkait pemilihan bupati dan wakil bupati.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa sidang tahap kedua ini akan memberikan kesempatan bagi pihak termohon untuk menjawab tuduhan kecurangan dari pemohon dan diperkirakan akan berlangsung hingga akhir pekan depan. @ffr