VISI.NEWS – Menyusul ditetapkannya Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mengeluarkan surat edaran (SE) layanan pendidikan di masa PPKM Darurat Corona.
Dalam SE No. 423.5 / 2315 – Disdik tertanggal 2 Juli 2021 dan ditujukan kepada Para Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Korwildik) Kecamatan, para Pengawas dan Penilik Satuan Pendidikan dan
Para Kepala Satuan Pendidikan Dibawah Kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung Dr. H. Juhana, M.M.Pd, menyampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Dengan penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang semakin meningkat dengan banyaknya Pendidik, Tenaga Kependidikan serta peserta didik yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan layanan Pendidikan di Kabupaten Bandung.
- Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sementara ditutup untuk umum pelayanan administrasi dan lain sebagainya dilaksanakan secara daring/online.
- Kantor Korwildik Kecamatan dan satuan pendidikan agar melaksanakan work from home (WFH) 100% kecuali petugas piket dan peugas layanan konsultasi PPDB dan BDR.
- Pelaksanaan PPDB, MPLS , Kegiatan pembelajaran tahun ajaran baru , in house training (IHT), MGMP, Rapat kedinas serta kegiatan lainnya dilaksanakan secara daring/online.
- Seluruh pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung serta seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berada dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung agar meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan dilarang berpergian ke luar daerah baik dalam rangka kegiatan kedinasan maupun pribadi serta wajib mentaati segala ketentuan pada Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1 / 1531 / Huk Tanggal 2 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bandung.
- Koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan bersama Kepala satuan pendidikan menginventarisir, membantu serta mengkoordinasikan tenaga pendidik , tenaga kependidikan serta peserta didik yang terpapar COVID19 dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Bidang Program, Data dan Informasi.
@alfa