VISI.NEWS | BANDUNG – Berikut adalah berita terbaru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 yang resmi diberlakukan hari ini:
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan SIM golongan C1 di seluruh Indonesia1. SIM C1 ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
Peresmian ini dihadiri langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.
Aan menyebutkan bahwa penerbitan SIM C1 ini merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dia berharap dengan diberlakukannya klasifikasi antar kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun. Pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude.
@shintadewip