VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Calon peserta didik jalur afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026 wajib melampirkan surat rekomendasi hasil asesmen dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan.
Ketua Tim SPMB Kota Bandung, Edy Suparjoto, menjelaskan surat rekomendasi tersebut menjadi syarat utama bagi pendaftar jalur afirmasi MBK, selain dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Kelahiran.
“Calon murid jalur afirmasi MBK harus mengikuti asesmen terlebih dahulu yang dilakukan oleh tim ULD Dinas Pendidikan Kota Bandung,” ujar Edy dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Rabu (4/6/2025).
Pendaftaran asesmen dilakukan secara daring melalui laman spmb.bandung.go.id sejak 22 Mei 2025. Orang tua atau wali murid wajib membuat akun asesmen menggunakan alamat email aktif dan mengisi data diri calon peserta didik.
“Setelah akun dibuat dan data diri diisi, klik simpan. Pastikan juga nomor HP orang tua atau guru kelas yang diinput aktif, karena informasi selanjutnya akan dikirimkan melalui nomor tersebut,” jelas Edy.
Setelah data terkirim, sistem akan menampilkan status ‘menunggu peninjauan’ Pada tahap ini, tim asesmen tengah memverifikasi data dan akan menentukan jadwal asesmen.
“Mohon orang tua memantau perkembangan status secara berkala. Setelah asesmen selesai, sistem akan mengeluarkan surat rekomendasi yang dapat diunduh,” kata Edy.
Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menyiapkan tim psikolog untuk melakukan asesmen. Edy juga menyampaikan bahwa jika calon peserta didik telah memiliki surat rekomendasi dari tenaga profesional seperti psikolog, dokter, atau terapis, dokumen tersebut dapat dilampirkan sebagai bahan pendukung saat asesmen berlangsung. @desi