VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung transparan dan bebas dari praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi. Hal itu ditegaskan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada Senin (5/5/2025).
“Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung yang akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungutan, dan gratifikasi,” ujar Farhan.
Ia meminta warga segera melapor apabila mendapati indikasi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah penyesuaian dalam skema pendaftaran tahun ini, meskipun secara umum masih mengacu pada sistem tahun sebelumnya.
Beberapa perubahan yang diperkenalkan antara lain:
- Nama PPDB resmi diubah menjadi SPMB
- Jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili
- Perpindahan tugas orang tua kini disebut jalur mutasi
- Tambahan jalur prestasi berbasis tes standar daerah
Jalur Seleksi SPMB 2025:
1. Domisili: berdasarkan alamat tempat tinggal calon murid.
2. Afirmasi: untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. Prestasi: seleksi berdasarkan nilai rapor, tes standar, dan prestasi non-akademik.
4. Mutasi: untuk anak dari orang tua berpindah tugas atau anak guru.
Dani menyampaikan bahwa seleksi tingkat SD mengutamakan usia, lalu jarak rumah ke sekolah. Sedangkan untuk SMP, jarak menjadi penentu utama, dan usia akan dihitung jika jarak sama. Jalur prestasi akan menilai gabungan dari nilai akademik, hasil tes, serta penghargaan yang diperoleh calon murid.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh sekolah dilarang menerima siswa melebihi kapasitas, sesuai aturan Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yaitu maksimal 28 siswa per kelas SD dan 32 siswa per kelas SMP. @ffr