VISI.NEWS | SEMARANG – Raksasa industri tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada tanggal 21 Oktober 2024. Keputusan ini disebabkan oleh ketidakmampuan Sritex untuk melunasi utang-utangnya yang tercatat mencapai US$1,54 miliar atau sekitar Rp23,87 triliun. Sebelumnya, Sritex seringkali membantah isu kebangkrutan dan menyalahkan penurunan pendapatan mereka pada dampak pandemi COVID-19 serta persaingan yang ketat di pasar tekstil global.
Sritex, yang didirikan oleh H.M Lukminto pada tahun 1966 di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, telah berkembang pesat dan resmi terdaftar sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2013 dengan kode SRIL. Namun, pada tahun 2023, perusahaan mulai mengalami kesulitan keuangan yang semakin parah hingga akhirnya dinyatakan pailit. Mayoritas saham Sritex dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia, perusahaan milik keluarga Lukminto.
Utang Sritex terbagi atas jangka pendek sebesar US$106,41 juta dan jangka panjang sebesar US$1,44 miliar, yang didominasi oleh utang bank dan obligasi. Total aset perusahaan hanya mencapai US$653,51 juta atau sekitar Rp10,12 triliun, yang jelas tidak memadai untuk menutupi utang mereka. Pengadilan mengabulkan permohonan PT Indo Bharta Rayon untuk mengacabkan rencana perdamaian (PKPU) yang telah disepakati sebelumnya.
Kesulitan keuangan ini mengakibatkan Sritex tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran utangnya kepada para kreditur, sehingga akhirnya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Meskipun perusahaan telah mengalami kesulitan, mereka tetap berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat. @ffr