Search
Close this search box.

Sudah Dimaafkan 3 Kali Kembali Berulah, Pelaku Penggelapan Uang Klien Akhirnya Diamankan Polisi

Hotel Grand Sunshine Soreang./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS – Pihak Manajemen Hotel Grand Sunshine sudah memberikan kebijakan selama tiga kali berturut~turut dengan harapan saudara Panji terduga penggelapan uang klien bisa berubah kelakuannya. Namun kebijakan itu disalah gunakannya dengan melakukan penipuan kembali terhadap klien.

Sehingga pihak manajemen hotel mengambil keputusan dengan memecat Panji secara tidak hormat serta melaporkannya ke pihak kepolisian. Dan menurut keterangan pihak manejemen, Panji berhasil ditangkap pada hari Jum’at kemarin (5/3/2021).

“Kami sudah memberikan kebijakan dengan memaafkan kesalahannya, namun karena tidak membuat jera. Akhirnya kami memutuskan memecatnya dan melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian. Supaya menjadikan perhatian bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan penipuan yg sama kepada seluruh konsumen,” katanya di Grand Sunshine, Senin (8/3/2021).

Pihak Manajemen Hotel menambahkan, penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Panji terhadap klien sebesar Rp50 juta untuk DP Booking Hotel acara Pernikahan yang dilakukannya pada tanggal 20 Januari 2021 lalu.

Namun ketika klien mempertanyakan ke kasir dua minggu sebelum hajatan, klien menangis karena DP yang diberikan tidak terdaftar di Kasir. Menanggapi masalah tersebut, pihak perusahaan memberikan kebijakan kepada klien dan bisa melangsungkan hajatannya, Minggu bulan kemarin (7/2/2021).

“Perbuatan yang dilakukan Panji itu bisa merusak citra perusahaan, dan kami tidak mau dari masalah tersebut mengakibatkan kerugian kepada kami dengan berkurangnya klien atau tamu. Makanya kami sekarang harus bertindak tegas. Tujuannya agar jera, dan bisa mengembalikan nama baik hotel dalam aspek pelayanan,” ujar dia.

Pihak Manajemen Hotel mengimbau kepada semua klien dan tamu undangan, bahwa prioritasnya adalah memberikan pelayanan terbaik bagi semua tamu dan klien. Dan bila ada permasalahan dalam bentuk apa pun diminta kepada klien dan tamu agar segera melakukan koordinasi dengan pihak manajemen hotel.

Baca Juga :  Debt Collector Telepon Damkar, PT TIN Minta Maaf dan Pecat Oknum

Ketika masalah itu dikonfirmasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Soreang, Akp Sugeng Suwasana, SH., dia membenarkan hal tersebut dan sudah mengamankan Sdr. Panji, pada hari Jum’at (5/3/2021), dirumahnya, di Soreang.

Panji yang dahulu pernah bekerja sebagai Sales/Marketing di Hotel Grand Sunshine itu, seperti keterangan pihak Manajemen Hotel, telah menggelapkan uang klien sebesar Rp50 juta, yang diketahuinya setelah Klien hendak mempertanyakan uang DP tersebut, yang ternyata tidak ada bookingan sama sekali.

“Atas dasar laporan dari pihak manajemen hotel kami segera melakukan pengkapan kepada saudara Panji di rumahnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” pungkas Sugeng. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :