VISI.NEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Menurut Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, tahapan PSU dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon bagi partai politik yang pasangannya didiskualifikasi pada 4-7 Maret 2025.
“Kemudian pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi 8-10 Maret, pemeriksaan kesehatan 8-14 Maret, penelitian persyaratan administrasi calon 9-14 Maret, pemberitahuan hasil penelitian 14 Maret,” ujar Ahmad, Jumat (7/3/2025).
“Penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 15-17 Maret,” sambungnya.
Pada 23 Maret 2025, KPU akan menetapkan pasangan calon dan nomor urut peserta PSU. Selain itu, akan diadakan satu kali debat terbuka antar calon untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka.
“Kemudian penetapan pasangan calon dan pengumuman nomor urut pada 23 Maret 2025,” imbuhnya.
Dalam rangka efisiensi anggaran, KPU merekomendasikan penggunaan teknologi berbagi video daring untuk debat terbuka. Jika tidak memungkinkan, debat bisa disiarkan melalui radio atau televisi lokal.
Terkait kampanye, pendanaan akan menjadi tanggung jawab pasangan calon dan tim kampanye masing-masing dengan metode yang sesuai aturan. Ahmad juga menegaskan bahwa KPU masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI mengenai tahapan selanjutnya. @ffr