VISI.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menyatakan tidak ada pengaturan jadwal kampanye pasangan calon (paslon). Waktunya bebas asalkan harus lapor ke polisi sebelumnya.
Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 13 tahun 2020 mempersilahkan tim kampanye membuat jadwal sendiri.
“Hanya saja mereka harus lapor ke pihak kepolisian karena nantinya akan dipantau kaitannya dengan pandemi Covid 19,” terang Rustiman, Minggu (27/9), seperti dilansir Ayobandung.com yang menghubunginya.
Selain lapor ke pihak kepolisian, tim kampanye paslon harus memperhatikan protokol kesehatan seperti yang sudah diberitahukan sebelumnya.
“Kan sekarang sudah tidak ada rapat akbar, beberapa hal yang harus diperhatikan protokol kesehatan di antaranya peserta maksimal 50 orang, memakai masker, harus menjaga jarak dan menyediakan handsanitizer,” ucapnya.
Waktu kampanye juga cukup panjang, yakni mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang.
“Selain rapat terbatas, juga bisa melalui daring,” tandasnya. @fen