VISI.NEWS – Tak memakai masker sat masuk kantor, lima orang pegawai negeri sipil (PNS) dan 3 orang pegawai magang di lingkungan Kantor Wali Kota Tasikmalaya dikenai sanksi yang diberikan oleh Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP, Senin (10/8) siang.
Saat tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 melakukan razia, kelima orang PNS tersebut kedapatan tidak memakai masker saat bekerja di kantornya masing-masing. Kelimanya langsung diberi sanksi sosial berupa menyapu sampah sampai bersih di Lingkungan Balai Kota Tasikmalaya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Polri sengaja melakukan razia masker di kantor Wali Kota Tasikmalaya guna mengecek penerapan protokol kesehatan. Ternyata masih didapati 5 orang PNS yang tidak menggunakan masker saat bekerja.
“Kami mengecek penerapan protokol kesehatan Covid 19, salah satunya menggunakan masker. Harapannya para PNS memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ternyata kedapatan ada yang tidak menggunakan masker, hingga akhirnya diberi sanksi,” ucapnya.
Menurutnya, para pegawai tersebut dinilai tidak memberikan contoh baik. Padahal jelas sekali, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat dan Fasilitas Umum dalam Masa Pandemi Covid-19 telah diberlakukan.
“Dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan daerah tersebut tertulis setiap masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum akan dikenai sanksi berupa teguran, kerja sosial, atau denda Rp 50.000,” tuturnya.
Dikatakannya, razia tak mengenakan masker akan dilakukan secara kontinue ke beberapa tempat dan bukan hanya lingkungan pemerintah. Semua tempat keramaian demi menegakkan aturan Perwalkot yang bertujuan untuk kepentingan kesehatan secara bersama.
“Bukan hanya penggunaan masker, namun jam operasional tempat usaha juga akan dicek,” katanya.
Untuk itu, diharapkan masyarakat mengikuti arahan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Demi kebaikan kita semua, supaya tak tertular Covid-19. Juga, menekan penularan virus mematikan tersebut dan menjalankan adaptasi kebiasaan baru (ABK) masa pandemi corona,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwira Pengendali (Padal) Pengawas Protokol Covid-19, Kapten (chb) Agus Rackhmat mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini akan terus meningkat sampai nanti diterapkan kepada pelanggar sanksi denda sebesar Rp 50.000 sesuai Perwalkot yang berlaku.
Sanksi tersebut akan berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya dan bukan hanya dari unsur pemerintahan saja. Adapun
kegiatan pertama dilakukan di Lingkungan Balekota Tasikmalaya ini, supaya memberikan contoh yang baik bagi seluruh masyarakat wajib mengenakan masker saat AKB.
“Mereka yang tidak mematahui atau pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, dikenai sanksi bersih-bersih, menggunakan rompi khusus. Kalau berulang lagi melakukan kesalahan sama, nantinya, mereka wajib bayar denda Rp 50.000 ke kas daerah,” ungkapnya.@akr