VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Unit Reskrim Polsek Baleendah berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Lembur Tengah RT 06 RW 09, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pria bernama Hendra Iskandar (50) meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial Cece Sobandi alias Gareng (41).
“Motif di balik aksi keji tersebut diketahui adalah rasa sakit hati pelaku karena istri sirinya telah menikah kembali secara agama dengan korban,” ujar Noki. Senin (27/4/2026).
Menurutnya, peristiwa bermula ketika pelaku berupaya mencari keberadaan istri sirinya sejak Sabtu pagi, namun tidak menemukannya. Namun pada pukul 15.00 WIB, pelaku mendatangi kediaman mantan istrinya dan bertemu dengan korban yang sedang berada di teras rumah.
“Pelaku sempat masuk ke dalam rumah dan berpura-pura ke kamar mandi, namun tujuan sebenarnya adalah mengambil sebilah pisau daging di dapur yang kemudian disimpan di saku pinggangnya,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku memanggil korban menuju sebuah rumah kosong yang berada di samping tempat kejadian perkara (TKP). Di tempat tersebut terjadi percekcokan antara keduanya, di mana pelaku menyatakan tidak terima atas pernikahan korban dengan istri sirinya.
Secara tiba-tiba, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat berusaha melawan dan melarikan diri, namun pelaku menusuk bagian punggung korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku mencabut pisau dan melarikan diri dari lokasi.
“Kurang dari 8 jam, pelaku berhasil diamankan diwilayah Manggahang, Baleendah. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP baru) terkait pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman pidana paling lama seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara. @desi
Baca Juga: