VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyiapkan langkah komprehensif untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 2026 berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat.
DKPP membentuk Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026 yang akan bertugas hingga H-1 Iduladha atau 26 Mei 2026 dan disebar di seluruh wilayah Kota Bandung.
Tim tersebut terdiri dari 125 petugas internal DKPP, 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat 1.
Selain itu, DKPP juga menyiapkan total 184 petugas untuk melakukan pemeriksaan post mortem hewan kurban.
Pengawasan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tanggal 14 April 2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit hewan.
Dalam surat edaran tersebut diatur tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban, termasuk kewajiban memiliki rekomendasi pemasukan dari DKPP yang dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Lokasi penjualan hewan kurban juga diatur secara ketat. Kandang harus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari panas dan hujan, bersih, serta tidak menumpuk kotoran.
Selain itu, lokasi penjualan tidak diperbolehkan melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat serta harus mendapat persetujuan dari aparat kewilayahan setempat.
Lokasi penjualan juga wajib berjarak minimal 200 meter dari permukiman, memiliki lahan yang cukup sesuai jumlah hewan, menyediakan pagar pembatas, fasilitas pengelolaan limbah, sarana desinfeksi, serta tempat isolasi bagi hewan yang sakit.
Hewan kurban yang diperjualbelikan juga harus memenuhi syarat syar’i, teknis, dan administrasi, serta berada dalam kondisi sehat dan cukup umur.
Untuk memperkuat pemahaman petugas, DKPP akan menggelar pembekalan teknis pemeriksaan hewan kurban pada 4 Mei 2026 serta pelepasan tim pemeriksa pada 11 Mei 2026.
Sementara itu, petugas telah mulai melakukan pemantauan sejak 13 April 2026 dengan menyisir lokasi peternak, melakukan pemeriksaan, serta memberikan pengobatan apabila diperlukan pada ternak yang baru masuk ke Kota Bandung.
DKPP juga memanfaatkan teknologi melalui aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang) yang dikembangkan bersama Program Studi Unggulan CAATIS Telkom University.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait kesehatan dan kelayakan hewan kurban, mulai dari hasil pemeriksaan ante mortem, kelayakan syariah, daerah asal hewan, hingga data penjual.
Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut dengan memindai kode barcode yang terpasang pada stiker sehat dan layak di hewan kurban.
Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, untuk mendukung pelayanan pemotongan hewan kurban, Pemerintah Kota Bandung juga membuka layanan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom dan RPH Cirangrang.
Layanan tersebut dibuka mulai hari H Iduladha hingga akhir hari tasyrik, yakni pada 27 hingga 31 Mei 2026.
“Sasaran penerima layanan pemotongan adalah individu, instansi, lembaga, badan, maupun DKM yang berdomisili di wilayah Kota Bandung agar menghasilkan daging yang baik serta mendapat pemeriksaan ante mortem dan post mortem,” ujar Gin Gin dalam keterangannya dikutip, Senin (27/4/2025).
Ia memastikan pelayanan di kedua RPH tersebut dapat berjalan lancar karena berbagai kebutuhan teknis telah dipersiapkan, mulai dari pasokan listrik, perlengkapan, hingga kesiapan sumber daya manusia seperti dokter hewan, paramedik, dan petugas teknis lainnya.
Operasional pemotongan dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dengan kapasitas RPH Ciroyom sebanyak 20 ekor per jam atau 120 ekor per hari, serta RPH Cirangrang sebanyak 15 ekor per jam atau 90 ekor per hari.
Dengan demikian, kedua RPH tersebut mampu melayani pemotongan hingga 210 ekor hewan kurban setiap hari. @desi