VISI.NEWS – Ada tiga poin utama yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam memperhatikan pondok pesantren. Tiga poin tersebut, yakni pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi.
Hanya saja, Pemprov Jabar masih menunggu payung hukum berupa peraturan daerah. Dan saat ini rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pesantren masih dibahas di pansus DPRD Jawa Barat.
“Ada tiga poin penting yang akan dilakukan Pemprov Jabar dalam memperhatikan pesantren. Yakni melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi. Namun itu semua dilakukan setelah jelas payung hukumnya,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum atau lebih akrab disapa Kang Uu, saat melakukan perbincangan dengan VISI.NEWS via sambungan telepon pribadinya, Rabu (23/6).
Melalui sambungan telepon itu Kang Uu menjelaskan, untuk melaksanakan tugas pembinaan, pihak Pemprov Jabar akan menunjuk kepala biro yansos di instansi pemerintah. Itu untuk mempermudah proses pembinaan terhadap pesantren.
“Juga ketika pesantren membutuhkan pembangunan dan lain sebagainya Kabiro Yansos inilah yang akan mengkomunikasikan dengan dinas intansi lain sehingga memudahkan pihak pesantren,” kata Panglima Santri Jabar itu.
Langkah lainya dalam mempermudah proses pembinaan dan fasilitasi pihak pemerintah Jabar akan membuat lembaga atau menguatkan lembaga Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang sudah ada.
Lembaga ini nantinya diisi oleh perwakilan dari berbagai pondok pesantren di Jawa Barat, termasuk juga diisi dari kalangan ormas Islam.
“Nanti juga kita buat Majelis Masyayikh. Lembaga ini merupakan kumpulan dari pimpinan atau pendiri pondok pesantren dan juga para ulama,” ucap Kang Uu.
Masih via telepon genggam pribadinya, Kang Uu menjelaskan, nantinya Majelis Masyayikh inilah yang akan memberikan tausiah kepada para pejabat Pemprov Jabar, termasuk memberikan masukan kepada pemerintah Jabar untuk kemajuan daerah.
“Yang jelas ke depan pemerintah Jabar dalam memberikan bantuan untuk pesantren tidak lagi lewat bansos tapi masuk pada regulasi pemerintah. Baik itu bisyaroh atau ‘pangbubungah’ untuk kiai dan ulama ataupun beasantri bagi para santri,” jelasnya.
Sedangkan untuk pemberdayaan pesantren, pemerintah Jabar sudah menggulirkan program one pesantren one produk (OPOP) yang akan terus digulirkan. Ini untuk mengembangkan potensi yang ada di pesantren sehingga pesantren bisa membangun ekonomi umat.
Ia juga mengatakan digitalisasi pesantren bakal ditetapkan sehingga semua pesantren di Jabar bisa dengan mudah diketahui lokasinya di mana, berapa jumlah santri, dan lainnya secara online. Sehingga perhatian yang diberikan pemerintah bisa lebih terarah.
Sementara itu Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ali Rasyid mengatakan pansus segera melakukan rapat persidangan.
Selama beberapa hari lalu, pihak pansus sudah melakukan silaturahmi ke puluhan pesantren di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Tasikmalaya yang dikenal dengan kota 1.000 Pesantren.
“Alhamdulillah kami pansus banyak menerima masukan, koreksi dan juga usulan dari pihak pesantren. Kami ingin perda yang dibuat itu benar-benar merepresentasikan keinginan pesantren,” katanya.
Di Jawa Barat sendiri setidaknya ada 12.000 pesantren yang harus menjadi perhatian pemerintah Jabar. Karena pesantren-pesantren itu sudah berkiprah besar dalam melakukan pembinaan kepada umat.@hml