VISI.NEWS | JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati setiap wacana yang berkembang, termasuk terkait usulan perubahan struktur lembaga negara, seperti kemungkinan penempatan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, TNI menyerahkan keputusan terkait perubahan tersebut kepada pemerintah dan DPR sebagai pihak yang berwenang.
“Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, Minggu (1/12/2024).
Hariyanto juga menegaskan bahwa TNI akan tetap berpedoman pada undang-undang yang mengatur peran masing-masing institusi.
“Saat ini, koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional,” ungkap Kapuspen.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, sebelumnya mengusulkan agar Polri kembali berada di bawah TNI atau Kemendagri, setelah PDI-P merasa bahwa kekalahan mereka di Pilkada Serentak 2024 disebabkan oleh dugaan pengerahan aparat kepolisian atau “parcok” (partai cokelat).
“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy, Kamis (28/11/2024).
Deddy berharap agar DPR bisa menyetujui pengurangan tugas Polri hanya untuk urusan lalu lintas, patroli, serta penanganan kasus kejahatan. @ffr