Search
Close this search box.

Tragedi Rumah Tangga Figur Publik: Gugatan Cerai Atalia Praratya Dikabulkan Secara Tertutup

Suasana Kantor Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026), tempat putusan elektronik gugatan cerai Atalia Praratya dibacakan./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS|BANDUNG -Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Putusan tersebut menjadi penanda berakhirnya rumah tangga pasangan publik figur itu, meski prosesnya berlangsung jauh dari sorotan publik karena dilakukan sepenuhnya secara elektronik.

Putusan cerai dibacakan melalui sistem e-court dan salinannya dikirimkan kepada para pihak pada Rabu (7/1/2026). Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan seluruh tahapan perkara sejak pendaftaran hingga putusan dilakukan secara daring.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka pemeriksaan sampai dengan putusannya juga melalui elektronik. Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK dikabulkan, namun dibacakan secara elektronik dan tidak dapat dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan di Kantor PA Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Dengan mekanisme tersebut, sidang putusan tidak digelar secara terbuka. Pengadilan menegaskan pemeriksaan perkara perceraian bersifat privat dan tertutup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meski gugatan cerai telah dikabulkan, Ikhwan menyatakan status hukum perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan masih membuka ruang bagi kedua pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Masa upaya hukumnya adalah 14 hari. Apabila salah satu pihak mengajukan banding, maka putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” ujarnya.

Terkait dasar pertimbangan majelis hakim, Pengadilan Agama tidak mengungkapkan secara rinci isi putusan. Namun, Ikhwan menyebut alasan perceraian mengacu pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.

Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Atalia Praratya. Keputusan mengenai pengasuhan anak itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang dicapai kedua belah pihak dalam proses mediasi sebelum sidang putusan.

Baca Juga :  Gempa Dangkal Guncang Garut Pagi Hari

Perkara ini menegaskan bahwa di balik sorotan publik dan jabatan strategis, persoalan rumah tangga tetap menjadi urusan privat yang diselesaikan melalui mekanisme hukum secara tertutup.@fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :