VISI.NEWS – Setelah sempat ditutup sejak 26 Maret lalu, pelayanan publik uji kir di Dinas Perhubungan Kabupaten Garut kembali dibuka pada Selasa (2/6).
Menurut Kepala Seksi Penguji UPT Pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, H. Asep Ridwan, pembukaan pelayanan publik tersebut mengacu pada imbauan bupati.
“Dan untuk menghindari kerumunan massa, pihaknya melakukan pembatasan jumlah pengunjung saat jam kerja setiap harinya, ” kata Kadis Perhubungan Garut.
Dijelaskannya, pembatasan jumlah pengunjung yang dimaksud adalah berkisar 40 kendaraan yang akan dilayani.
“Biasanya kita melayani 70 kendaraan. Namun kondisi sekarang berbeda jadi kita batasi,” kata H Asep Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6).
H. Asep menambahkan, untuk menghindari kejadian di luar perkiraan atau untuk memutus tali rantai penularan Covid-19, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah preventif.
“Seperti setiap peutugas yang menangani kendaraan untuk melakukan uji kir, dilengkapi dengan alat pelindung sesuai protokol dari pemerintah,” katanya.
Selain itu, tambah Asep, sebelum memasuki ruangan, kendaraan yang akan diuji pun disemprot menggunakan cairan disinfektan terlebih dahulu, sebelum dibawa masuk oleh petugas penguji.
“Untuk hari pertama buka, kendaraan yang masuk mencapai 88 pendaftar. Tapi karena kita batasi sampai 40 saja, maka sisanya yang 40 sudah dicadangkan pada hari berikutnya,” tandasnya.
Sementara itu, H. Asep mengatakan selama munculnya pandemi yang dilanjutkan dengan penutupan semua pelayanan publik di semua instansi milik pemerintah, telah berdampak terhadap ritme PAD, khusunya di Kabupaten Garut.
Dijelaskannya, pada tahun 2020 saja pihaknya ditargetkan dapat menyumbang PAD sebesar Rp 2.119.640.000. Akan tetapi karena munculnya pandemi pencapaian target tersebut hanya mampu diangka Rp 447.315.000.
H. Asep menjelaskan, selama diberlakukan lock down atau PSBB, bagi kendaraan yang telat melakukan uji kir sesuai kebijakan dari pemerintah, pihaknya telah menghapus biaya denda.
“Artinya bagi mereka yang telat selama masuk pandemi. Tapi itu tidak berlaku jika Kendaraan telat sebelum pandemi dan dilakukan penghitungan normal,” tegas Pak Kadis yang bergelar haji ini.
Untuk memperlancar pelaksanaan uji kir, kata Asep berpesan, perhatikan kondisi kendaraan agar lulus Uji Kir. Jika hal itu ada yang kurang jangan harap bisa lolos.
“Jadi perhatikan kondisi kendaraan seperti laik jalan, emisi, rem, hingga lampu. Itu adalah sarat utama uji kir,” pungkas H. Asep. @akn