Search
Close this search box.

Untuk Meminimalisasi Kekerasan Seksual, DPR Diminta Segera Mengesahkan Draft RUU TPKS

H. Kusnadi, Anggota DPRD Jawa Barat, warga Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. /visi.news/eko aripyanto

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi meminta agar DPR segera mengesahkan draft rancangan undang-undang (RUU) tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), pasalnya undang-undang tersebut dipandang perlu guna melindungi serta meminimalisir kasus TPKS.

Demikian dikatakan Kusnadi, dalam menyikapi maraknya kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang kerap terjadi akhir-akhir ini khususnya disejumlah daerah di Jabar, terlebih Bandung dan Sukabumi diketahui mengalami peningkatan terjadinya kasus TPKS.

“DPR harus cepat merampungkan dan kemudian mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang, pasalnya saat ini negara dan masyarakat sangat membutuhkan regulasi tersebut guna mengatasi permasalahan pelecehan atau kekerasan seksual,” katanya.

Meski di Jabar terbilang banyak, lanjut Kusnadi, kasus TPKS ini juga kerap terjadi di provinsi lain, seperti Cilacap Jawa Tengah, kehadiran UU TPKS nantinya, guna memastikan hukuman bagi para peredator dan membuat jera, dengan cara mengaganjar hukuman seberat-beratnya.

“Kepastian hukuman bagi para pedetor ini harus segera ditegaskan dan dituangkan dalam UU TPKS, sehingga membuat jera para peredator dan agar dapat melindungi para korban sertan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Dengan hadirnya UU TPKS, Bendahara Fraksi Golkar DPRD Jabar ini berharap, kedepan tidak kemudian terjadi kembali kasus serupa terhadap siapa pun terutama dilingkungan dunia pendidikan, pasalnya dengan terus terjadinya peristiwa asusila tersebut membuat presiden buruk.

“Kasus TPKS ini harus segera diakhiri jangan sampai dikemudian hari masih terdapat kasus serupa, intinya adalah RUU TPKS harus segera disahkan menjadi UU TPKS, agar terdapat kepastian hukum,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :