VISI.NEWS — Untuk mengetahui letak kesalahan pembangunan berupa pelanggaran Tata Ruang, harus diketahui dulu titik koordinatnya melalui site plan yang sudah diserahkan ke instansi terkait.
Masalah tersebut dikatakan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kab. Bandung, harus diketahui terlebih dahulu termasuk batasan-batasan dan dampak yang akan terjadi terhadap lingkungan sekitarnya.
“Salah satu syarat yang harus ditempuh pihak pengelola atau kontraktor, berupa permohonan pembuatan AMDAL dan UKL UPL agar bisa keluar izin,” katanya via telepon, Minggu (7/2/2021).
Dia mengakui pernah menerima laporan, izin belum turun tapi pengerjaan pembangunan dilangsungkan. Hal ini menurutnya sangat luar biasa. Dan itu banyak terjadi di Kabupaten ini.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat tidak pernah tahu dampak keadaan lalu lintas kedepannya setelah 5-9 tahun kemudian dari pembangunan yang kini berlangsung. Padahal itu harus menjadi bagian dari kajian dan pengawasan sebagai tolok ukur perkembangan di suatu wilayah.
Ini bukan spekulasi atas dasar dari sebuah argumen, ungkap dia, sebab ini menyangkut masa depan daerah. Jadi harus ada perhitungan secara detail atas fakta dilapangan.
“Hingga saat ini tidak pernah kita mendengar pekerjaan pembangunan dihentikan mutlak atau disuruh untuk dibongkar kembali,” ujar dia.
Hanya kurun waktu beberapa minggu kemudian, jelas dia, kegiatan itu dimulai kembali hingga tuntas. Padahal jelas ada pelanggarannya dan perlu ditindak lanjuti.
“Kita memang bukan pemberi kebijakan atau yang mempunyai wewenang akan permasalahan itu. Karena tugas kami hanya mewadahi setiap aspirasi masyarakat untuk dihantarkan ke Pemerintah,” imbuhnya.
Karena untuk menciptakan sinergisitas lingkungan dan pembangunan, disebukan Toni, dengan tertib administrasi. Tidak melanggar tata ruang serta bertanggung jawab kepada masyarakat dengan dampak yang akan terjadi nanti. @qia.