VISI.NEWS | BANDUNG – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia mencatat perkembangan harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional. Data terbaru yang dirilis pada Minggu (26/4/2026) pukul 10.00 WIB menunjukkan variasi harga pada berbagai bahan pokok.
Berdasarkan data PIHPS Nasional, harga telur ayam ras tercatat sebesar Rp31.950 per kilogram. Sementara itu, komoditas bawang merah berada di harga Rp46.100 per kilogram.
Selain kedua komoditas tersebut, harga bawang putih tercatat sebesar Rp39.700 per kilogram. Untuk komoditas beras, terdapat perbedaan harga berdasarkan kualitas.
Beras kualitas bawah I berada di harga Rp14.600 per kilogram, sedangkan kualitas bawah II Rp14.550 per kilogram. Untuk beras kualitas medium, harga medium I tercatat Rp16.100 per kilogram dan medium II Rp15.950 per kilogram.
Sementara itu, beras kualitas premium atau super menunjukkan harga yang lebih tinggi. Beras kualitas super I tercatat Rp17.350 per kilogram dan super II Rp16.900 per kilogram.
Pada komoditas cabai, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp48.750 per kilogram. Cabai merah keriting berada di harga Rp46.750 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau Rp49.000 per kilogram. Adapun cabai rawit merah tercatat paling tinggi di antara jenis cabai lainnya, yakni Rp64.050 per kilogram.
Untuk komoditas protein hewani, harga daging ayam ras tercatat Rp39.200 per kilogram. Sementara itu, daging sapi kualitas I berada di harga Rp148.150 per kilogram dan kualitas II Rp140.100 per kilogram.
Komoditas gula juga mengalami variasi harga. Gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.250 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal berada di harga Rp19.250 per kilogram.
Di sektor minyak goreng, harga minyak goreng curah tercatat Rp20.500 per liter. Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I berada di harga Rp23.700 per liter dan kemasan bermerek II Rp22.750 per liter.
Data PIHPS ini mencerminkan kondisi harga pangan di tingkat nasional yang terus dipantau secara berkala oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Informasi tersebut menjadi acuan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memantau pergerakan harga kebutuhan pokok. @desi