Search
Close this search box.

Usulan Perubahan Nama Wantimpres Menjadi DPA: Penekanan Pada Tupoksi yang Jelas

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Usulan perubahan penamaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai tidak akan berdampak signifikan kecuali jika tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) jelas. Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro menegaskan bahwa kejelasan tupoksi DPA sangat penting. “Yang terpenting, tupoksi dari DPA ini jelas, karena di masa lalu dibubarkan akibat inefisiensi soal tugas-tugasnya mulai dari kemampuan menjawab pertanyaan presiden, memberikan nasihat atau masukan, dan memberi pertimbangan diminta atau tidak diminta,” kata Agung Baskoro (14/7/2024).

Secara institusional, menurut Agung, perubahan nomenklatur dari Wantimpres ke DPA adalah hal yang wajar karena sebelumnya pernah tercetus dan ramai dibahas ketika wacana Presidential Club mengemuka. Namun, yang lebih penting adalah revisi Undang-Undang (UU) Wantimpres sebaiknya mengutamakan penegasan peran lembaga tersebut dan tidak hanya terkesan sebagai ikhtiar bagi-bagi jabatan bagi koalisi pendukung pemerintah.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah diputuskan untuk dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini disepakati oleh sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (9/7/2024). Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, revisi UU Wantimpres tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas) 2020-2024.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada beberapa poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA. “Sebagaimana diketahui, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003 setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer,” ujar Supratman.

Baca Juga :  ASLE 2026 Dibuka, Pembeli Global Serbu Pemasok Asia!

Perubahan kedua terkait jumlah keanggotaan. Dalam UU Wantimpres diatur bahwa jumlah anggota mencapai delapan orang. Namun, dalam draf RUU Wantimpres, jumlah anggota DPA bakal disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih guna mendapatkan orang-orang terbaik sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden kelak. Perubahan ketiga menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres tersebut menyangkut soal kelembagaan. Menurut dia, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres.

Dengan demikian, meskipun ada usulan perubahan nama dari Wantimpres menjadi DPA, hal yang paling penting adalah memastikan bahwa tupoksi lembaga ini jelas dan efektif dalam menjalankan perannya sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Perubahan ini tidak hanya sekadar kosmetik, tetapi juga harus membawa perbaikan nyata dalam efisiensi dan efektivitas lembaga tersebut.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :