Search
Close this search box.

VISI | Publisher Right

Bagikan :

Oleh Aep S Abdullah

ALHAMDULILLAH setelah
digodok sejak empat tahun lalu, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN), di Ancol, Jakarta, pada Rabu, 20 Februari 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pengumuman ini didengar langsung oleh para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis yang hadir pada acara tahunan tersebut.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di negara lain dikenal dengan sebutan publisher right yakni aturan yang mengatur kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, seperti Google, Facebook, Tik Tok, Snack Video, Instagram, Open AI dan lainnya yang terkait penggunaan konten berita.

Aturan ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan dan kualitas industri media, serta memberikan nilai ekonomi yang adil bagi kedua pihak.

Di beberapa negara aturan ini sudah ada lebih dulu. Di Kanada, misalnya, ada Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) yang dikeluarkan pada November 2023. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk membayar lisensi kepada media lokal untuk menampilkan konten berita mereka. Aturan ini juga memberikan insentif pajak bagi platform digital yang bekerja sama dengan media lokal. Google telah menyetujui perjanjian dengan beberapa media lokal di Kanada sesuai dengan aturan ini.

Sedangkan di Australia sudah lebih dulu melindungi media lokalnya dengan mengesahkan News Media Bargaining Code pada Maret 2021, yang mengatur mekanisme tawar-menawar antara platform digital dan media berita terkait pembagian pendapatan dari konten berita.

Aturan ini juga mewajibkan platform digital untuk memberikan pemberitahuan kepada media berita jika ada perubahan algoritma yang memengaruhi penampilan konten berita. Google dan Facebook telah menandatangani perjanjian komersial dengan sejumlah media berita di Australia sesuai dengan aturan ini.

Baca Juga :  Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Sukabumi Jadikan Job Fair Agenda Rutin

Sebelum Australia, Prancis sudah lebih dulu menetapkan aturan berdasarkan Hak Kaitan (Right to Link) Uni Eropa pada April 2020, yang memberikan hak kepada media berita untuk menuntut pembayaran dari platform digital yang menggunakan cuplikan atau tautan konten berita mereka.

Aturan ini mengharuskan platform digital untuk memberikan informasi transparan kepada media berita tentang penggunaan konten berita mereka. Google telah menyetujui perjanjian dengan sekitar 300 media berita di Prancis sesuai dengan aturan ini.

Bagi Indonesia sendiri dengan keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 akan mendorong ekosiatem jurnalistik yang lebih baik. Misalnya Pasal 5 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa platform digital harus melakukan upaya terbaik untuk memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Perusahaan platform digital juga diminta berlaku adil pada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan serta menjalankan program dan pelatihan untuk mendukung terwujudnya jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Perusahaan platform digital juga diminta memberikan upaya terbaik untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung pewujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Dalan Perpres ada empat poin penting sebagai landasan yang mengatur platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia. Yakni mengatur platform digital (Google, Facebook, dll), kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, hadirnya komite (beranggotakan 11 orang, 5 diantaranya dari Dewan Pers, 6 orang dari Pakar dan perwakilan pemerintah) yang mengawasi komitment platform digital dan remunerasi dimana platform memberikan revenue ke perusahaan pers.

Perusahaan pers yang bisa bernegoisasi dengan platform adalah perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers.

Dengan keluarnya aturan ini maka platform digital di Indonesia telah ikut berkontribusi dalam memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, bukan hoaks atau fakenews. Masyarakat akan mendapatkan informasi yang berkualitas produk media yang ada di Indonesia.

Baca Juga :  DPR Akan Dalami Wacana Tutup Prodi Kuliah Tak Relevan Industri

Perpres ini juga mendorong media di Indonesia untuk menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas, dan makin tumbuh kembangnya media yang sehat dan bisa memberikan informasi yang sehat, informatif, mendidik dan tentunya juga menghibur pembacanya. ***

Baca Berita Menarik Lainnya :