Search
Close this search box.

VISI | Teror Terhadap Pers

Bagikan :

Oleh Aep S Abdullah

DUNIA pers Indonesia kembali diguncang insiden. Redaksi Tempo, media yang dikenal kritis dan vokal dalam mengungkap berbagai skandal, menjadi sasaran teror berupa kiriman kepala hewan. Tidak tanggung-tanggung, dua kali dalam bulan Ramadhan 1446 Hijriah ini Tempo menerima ancaman simbolis yang mengerikan. Pertama, kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Terbaru, enam tikus dengan kepala dipenggal pada Sabtu (22/3/2025).

Fenomena ini tentu bukan sekadar guyonan orang iseng yang kehabisan ide ngabuburit. Teror semacam ini memiliki pesan yang kuat dan cenderung berkaitan dengan upaya membungkam kebebasan pers. Jika dulu para wartawan dibungkam dengan senjata dan kekerasan fisik, kini ancaman datang dalam bentuk yang lebih simbolik—namun tak kalah menakutkan.

Mengirim kepala babi ke kantor media yang selama ini dikenal tajam dalam kritiknya tentu bukan tanpa alasan. Babi dalam konteks budaya dan agama tertentu adalah simbol penghinaan. Sementara tikus sering diasosiasikan dengan korupsi dan pengkhianatan. Pesannya jelas: ada pihak yang sangat terganggu dengan pemberitaan Tempo.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik dalam bentuk mengirimkan kepala babi dan enam tikus yang kepalanya dipenggal terhadap salah satu Jurnalis dan Pengisi Siniar Bocor Alus Politik Tempo yakni Francisca Christy Rosana (FCR) alias Cica.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo kepada Bareskrim Polri. KKJ menilai aksi teror tersebut adalah bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan teror dan intimidasi ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Selasa 28 April 2026

Pihak kepolisian telah menyatakan sedang menyelidiki kasus ini. Namun, skeptisisme publik tak bisa dihindari. Sejarah mencatat bahwa banyak kasus teror terhadap jurnalis di Indonesia yang berakhir di tong sampah arsip kepolisian tanpa kejelasan.

Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Sebab, kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025, apabila dibiarkan maka teror seperti ini akan terus berulang.

Jika pelaku di balik teror Tempo tidak terungkap, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Karena itu, tekanan publik sangat diperlukan agar kasus ini tidak berakhir hanya sebagai catatan kaki dalam sejarah kebebasan pers.

Teror terhadap pers bukan barang baru di Indonesia. Pada masa Orde Baru, media dikontrol ketat. Jurnalis yang terlalu berani bisa langsung diciduk. Kini, meski tidak lagi memakai cara kasar seperti dulu, tekanan terhadap media tetap ada, hanya bentuknya lebih ‘modern’.

“Kalau zaman dulu sensor datang dari negara, sekarang ancaman bisa datang dari banyak pihak, termasuk korporasi, kelompok kepentingan, bahkan buzzer politik di media sosial,” kata Teguh Santoso, jurnalis senior yang pernah mengalami ancaman serupa.

Teror terhadap Tempo bukan hanya masalah Tempo. Ini adalah masalah kebebasan pers di Indonesia. Jika dibiarkan, maka media lain pun bisa mengalami hal yang sama.

Bagi media seperti Tempo sendiri, “intimidasi” seperti ini tidak akan mempengaruhi kinerja mereka. Tempo sudah sangat berpengalaman dalam menghadapai tekanan dari pihak luar yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Namun bagi insan pers, teror terhadap Tempo adalah ujian bagi kebebasan pers di Indonesia. Jika dibiarkan, maka demokrasi kita sedang berjalan mundur. Jika ditindak tegas, ini bisa menjadi titik balik penting dalam melindungi jurnalisme di negeri ini.

Baca Juga :  Tragedi Bekasi Guncang, PUKIS Desak Copot Pejabat

Kini, publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Apakah kasus ini akan diusut tuntas? Ataukah akan menjadi satu lagi contoh betapa pers di Indonesia masih hidup dalam bayang-bayang ancaman?

Hanya waktu yang bisa menjawab. Yang jelas, ketakutan bukanlah pilihan. Karena jika pers diam, maka demokrasi pun perlahan mati.***

Baca Berita Menarik Lainnya :