VISI.NEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, serta hasil pemeriksaan digital terhadap konten yang disiarkan Resbob. Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi.
Menurut Irjen Pol. Rudi, Resbob merupakan seorang live streamer yang kerap melakukan siaran langsung di platform digital. Dari hasil pemeriksaan, motif utama tersangka melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton selama siaran berlangsung.
“Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan, dikutip dari Antara, Rabu (17/12/25).
Kapolda mengungkapkan bahwa tersangka menyadari konten ujaran kebencian yang disampaikannya memiliki potensi besar untuk menjadi viral di media sosial. Kondisi tersebut sengaja dimanfaatkan guna menarik perhatian publik dan meningkatkan jumlah penonton.
“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” jelasnya.
Penyidik menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya terhadap kelompok etnis tertentu.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan dapat diperberat hingga 10 tahun penjara. Polda Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian di ruang digital demi menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat.
@uli