VISI.NEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis hasil hitung suara legislatif DPR RI 2024 versi 15 Februari 2024 pukul 10.00 WIB. Dari 301 TPS yang telah masuk, berikut ini adalah 20 caleg DPR RI dapil Jabar 2 yang mendapatkan suara terbanyak sementara:
1. H. Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB) dengan 5.342 suara
2. Dr. Dede Yusuf Macan Effendi (PD) dengan 4.715 suara
3. Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. (PKS) dengan 3.125 suara
4. Ir. Anang Susanto Suhendar, M.Si. (Golkar) dengan 2.646 suara
5. Rachel Maryam Sayidina (Gerindra) dengan 2.106 suara
6. Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. (Golkar) dengan 2.140 suara
7. Redy Pryambada S. (Gerindra) dengan 1.894 suara
8. Asep Romy Romaya (PKB) dengan 1.654 suara
9. Ahmad Najib Qodratullah, S.E., M.H. (PAN) dengan 1.672 suara
10. Dr. H. Dadang M. Naser, S.H., M.I.Pol. (Golkar) dengan 1.577 suara
11. Erna Hartipah, S.I.P. (Gelora) dengan 1.669 suara
12. Hj. Tiara Putri Julizar (NasDem) dengan 1.157 suara
13. Hengki Kurniawan (PDIP) dengan 1.172 suara
14. Denny Cagur, S.Pd. (PDIP) dengan 1.196 suara
15. H. A. Mulyana, S.H., M.Pd., M.H.Kes. (PKS) dengan 1.246 suara
16. Ahmad Sahrudin, S.Hum. (PKB) dengan 1.331 suara
17. Haris Yuliana (Gelora) dengan 1.321 suara
18. Dipl. Ing. Hj. Diah Nurwitasari, M.I.Pol. (PKS) dengan 1.128 suara
19. Hj. Siti Maryanti, S.E. (PKB) dengan 1.176 suara
20. Teguh Panjireza Rosendra, S.I.Kom. (PD) dengan 1.153 suara
Dari data tersebut, terlihat bahwa PKB dan Golkar adalah partai yang paling banyak mengantarkan calegnya masuk dalam 20 besar. Masing-masing partai memiliki empat caleg yang berhasil menarik perhatian pemilih. Selain itu, ada juga beberapa caleg yang dikenal sebagai artis atau selebriti, seperti Rachel Maryam, Hengki Kurniawan, dan Denny Cagur.
Namun, hasil ini masih bersifat sementara dan belum final. Masih ada 15.821 TPS yang belum masuk dalam penghitungan suara. Selain itu, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
@mpa