Search
Close this search box.

28 Daerah Paslon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran pilkada jika baru ada satu paslon yang mendaftar./cnn indonesia/andry novelino.

Bagikan :

VISI.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah karena baru ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada bakal pasangan calon baru yang hendak mendaftar.

“Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi,” kata Arief dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Senin (7/9), seperti dilansir CNN Indonesia.

Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari jika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar.

Kemudian pasal 54C ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 memperbolehkan pilkada dilangsungkan jika hanya terdapat satu pasangan calon hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir.

Sementara di ayat berikutnya, pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Paslon itu akan dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.

Meski begitu, Arief mengatakan masih mungkin ada perubahan jumlah daerah yang punya calon tunggal. Sebab perpanjangan masa pendaftaran masih berlangsung.

“Bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali, bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu penetapan paslon nanti,” ujarnya.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Di antaranya di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pemungutan suara bakal digelar serentak pada 9 Desember mendatang.

Sejauh ini, Kemendagri telah menyerahkan 105.852.716 data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU. Kemendagri juga mengimbau agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diiringi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :