VISI.NEWS | JEMBER – Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember-Lumajang), Muhamad Nur Purnamasidi, melakukan kunjungan reses di Desa Purwasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Kamis (10/05/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh para siswa.
Dalam pertemuan bersama masyarakat dan wali murid, disampaikan bahwa dana PIP merupakan bantuan langsung tunai yang masuk ke rekening pribadi siswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, sepatu, hingga tas sekolah.
“Program PIP ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan lain di luar sekolah,” ujar Purnamasidi saat berdialog dengan masyarakat.
Dari hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar orang tua siswa dinilai sudah menggunakan dana bantuan dengan baik dan sesuai kebutuhan pendidikan. Namun demikian, masih ditemukan sekitar 30 persen penerima yang memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan lain di luar pendidikan.
Selain menyoroti pemanfaatan dana, dalam kesempatan itu juga ditegaskan bahwa tidak ada praktik pemotongan dana PIP oleh tim penyalur. Dana bantuan disebut langsung masuk ke rekening atas nama siswa dan proses pencairannya dilakukan sendiri oleh penerima setelah melalui verifikasi pihak sekolah.
“Tidak ada pemotongan apa pun. Dana langsung masuk rekening siswa dan dicairkan sendiri oleh penerima,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara dana BOS dan PIP. Dana BOS dikelola sekolah untuk mendukung operasional kegiatan belajar mengajar, sementara PIP merupakan bantuan personal yang diberikan langsung kepada siswa guna menunjang kebutuhan pendidikan masing-masing.
Dalam forum reses tersebut turut dibahas persoalan koordinasi dengan sejumlah sekolah. Disebutkan masih ada beberapa kepala sekolah yang kurang kooperatif dan bahkan melarang tim masuk ke lingkungan sekolah karena alasan sentimen politik.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat akses siswa terhadap bantuan pendidikan. Persoalan itu pun telah disampaikan kepada Bupati Jember agar tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai persoalan politik menghalangi siswa mendapatkan bantuan pendidikan. Sekolah harus tetap netral dan mengutamakan kepentingan anak didik,” katanya.
Ia menambahkan, jalur reguler pengajuan PIP melalui sekolah saat ini hanya mampu menjangkau sekitar 20 persen siswa. Sementara melalui jalur aspirasi anggota DPR RI, peluang penerima bantuan dapat diperluas hingga mencapai sekitar 80 persen tambahan penerima, sehingga target seluruh siswa yang membutuhkan dapat lebih maksimal terakomodasi.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme penyaluran PIP sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua agar bantuan pendidikan tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah anak. @ghofur