Search
Close this search box.

6 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kebun Teh Pangalengan, Termasuk Donatur dan Mandor

Kepolisian menangkap enam orang terkait dugaan perusakan tanaman teh di perkebunan PTPN, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG -11 Desember 2025 – Kepolisian menangkap enam orang terkait dugaan perusakan tanaman teh di perkebunan PTPN, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menariknya, salah satu tersangka disebut sebagai donatur yang diduga menjadi inisiator aksi vandalisme tersebut.

Polresta Bandung menyebut keenam tersangka berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

“Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat ditemui wartawan di Mapolresta Bandung, Kamis (11/12/2025).

Menurut Aldi, AB diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pekerja kebun untuk melakukan perusakan tanaman teh milik PTPN. Dana tersebut disalurkan melalui seorang mandor, AD, yang juga termasuk tersangka. “AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh,” jelas Aldi.

Perusakan kebun teh di Pangalengan diketahui telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Kasus yang menjerat enam tersangka ini terjadi pada 2024. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah gergaji yang diduga digunakan dalam aksi perusakan. Hasil penyidikan menunjukkan sebagian lahan teh telah diubah menjadi area kebun sayuran seperti kentang dan wortel.

Aldi menambahkan bahwa aksi perusakan dilakukan di berbagai waktu, baik siang maupun malam. “Ada yang dilakukan malam, ada yang siang. Jadi memang sudah terang-terangan,” katanya. Ia juga menegaskan polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami masih kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain,” ujarnya.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan AD, yang juga mandor, menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan karena terlibat perkara hukum lain. Para tersangka dijerat Pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara.@fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :