Search
Close this search box.

656 Narapidana Garut Dapat Remisi Kemerdekaan: 11 Orang Langsung Bebas

GARUT
Penyerahan remisi ini dilangsungkan dengan khidmat di Gedung Pendopo Garut pada Sabtu (17/8/2024), dihadiri oleh pejabat daerah serta keluarga narapidana/visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | GARUT – Sebanyak 656 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Garut mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Penyerahan remisi ini dilangsungkan dengan khidmat di Gedung Pendopo Garut pada Sabtu (17/8/2024), dihadiri oleh pejabat daerah serta keluarga narapidana.

Kepala Lapas Garut, Rusdedy, menjelaskan bahwa remisi umum ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dari 656 narapidana yang menerima remisi, 11 di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman. “Mereka adalah narapidana umum yang mayoritas terlibat dalam kasus pencurian,” ungkap Rusdedy, menambahkan bahwa remisi terbesar yang diberikan adalah pengurangan masa hukuman selama tiga bulan.

Rusdedy juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini tidak sembarangan, melainkan melalui proses penilaian yang ketat. Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa syarat, seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta telah menjalani masa pidana selama minimal enam bulan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa remisi yang diberikan benar-benar layak diterima.

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dalam sambutannya, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Lapas dan Rutan Garut atas dedikasi mereka dalam membina para narapidana. Barnas berharap bekal yang diberikan selama di Lapas dapat menjadi modal penting bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan mandiri. “Kami tidak ingin mereka kembali terjerat masalah hukum setelah keluar dari sini,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga : Dirjen Tanaman Pangan Kementan Cek Lahan Sawah di Garut Selatan: Upaya Hadapi Musim Kemarau

Barnas juga menilai bahwa proses pemberian remisi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Ia berharap keputusan ini membawa kebaikan bagi semua pihak, baik bagi para petugas pemasyarakatan maupun para narapidana yang memperoleh pengurangan masa tahanan atau bahkan kebebasan.

Baca Juga :  Makna Kenaikan Yesus: Menjaga Orang Terkasih

Selain pemberian remisi, Lapas Garut juga menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka HUT ke-79 RI dan Hari Pengayoman yang jatuh pada 19 Agustus 2024. Kegiatan ini meliputi pertandingan olahraga, donor darah, bakti sosial, dan upacara yang akan menjadi puncak perayaan pada tanggal 19 Agustus mendatang. Dengan rangkaian kegiatan ini, Lapas Garut berupaya tidak hanya memberikan hiburan, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di antara narapidana serta antara narapidana dengan masyarakat.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :